Correct Article 28C
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Selain Unit Sertifikasi Tenaga Kerja yang dibentuk oleh Lembaga, masyarakat jasa konstruksi dapat membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja.
(2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya melayani sertifikasi Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda, dan Tenaga Terampil dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
(3) Dalam 1 (satu) wilayah provinsi dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
18. Ketentuan . . .
18. Ketentuan Pasal 29 huruf a dan huruf d diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
