Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk bidang usaha jasa perencanaan dan jasa pengawasan konstruksi meliputi: a. arsitektur; b. rekayasa (engineering); c. penataan ruang; dan d. jasa konsultansi lainnya. (2) Klasifikasi . . . (2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi meliputi: a. bangunan gedung; b. bangunan sipil; c. instalasi mekanikal dan elektrikal; dan d. jasa pelaksanaan lainnya. (3) Setiap klasifikasi bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibagi menjadi beberapa subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi. (4) Setiap subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meliputi satu atau gabungan dari beberapa pekerjaan konstruksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Your Correction