Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini harus sudah dikukuhkan paling lama pada bulan Desember 2011. (2) Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi yang dibentuk sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkannya Pengurus Lembaga Tingkat Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini. PASAL II PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 7 Salinan sesuai aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ttd. Setio Sapto Nugroho PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat jasa konstruksi yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3833); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3955); 4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4408); MEMUTUSKAN: . . . MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONSTRUKSI. PASAL I Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3955) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, sehingga ketentuan Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction