Correct Article 28B
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi.
(2) Unit Sertifikasi Badan Usaha Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi badan usaha dengan kualifikasi besar;
dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha asing.
(3) Unit Sertifikasi Badan Usaha Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sertifikasi untuk badan usaha dengan kualifikasi menengah dan kecil.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Sertifikasi Badan Usaha setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
Your Correction
