Correct Article 28A
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas melakukan registrasi Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, Lembaga Tingkat Nasional membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional dan Lembaga Tingkat Provinsi membentuk Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi.
(2) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Utama; dan
b. penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Asing.
(3) Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. sertifikasi Tenaga Ahli Madya dan Muda; dan
b. sertifikasi Tenaga Terampil.
(4) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Provinsi setelah memperoleh lisensi dari Lembaga Tingkat Nasional.
Pasal 28B . . .
Your Correction
