Correct Article 25
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai sifat nasional, independen, mandiri, dan terbuka yang dalam kegiatannya bersifat nirlaba.
(2) Kepengurusan Lembaga Tingkat Nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan Lembaga Tingkat Provinsi dikukuhkan oleh gubernur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.
15. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
