Correct Article 9
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
(1) Usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha jasa konsultansi perencanaan dan/atau jasa konsultansi pengawasan konstruksi hanya dapat melakukan layanan jasa perencanaan dan layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
(2) Usaha orang perseorangan selaku pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan dengan biaya kecil.
(3) Badan usaha jasa pelaksana konstruksi yang bukan berbadan hukum hanya dapat mengerjakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil sampai sedang, berteknologi sederhana sampai madya, dengan biaya kecil sampai sedang.
(4) Dihapus.
(5) Untuk pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi dan atau yang berteknologi tinggi dan atau yang berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha asing yang dipersamakan.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 10 ayat (4) berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
