Correct Article 8D
PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI
Current Text
Dalam hal sertifikasi untuk bidang usaha instalasi mekanikal dan elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2) huruf c dan orang perseorangan untuk klasifikasi elektrikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8C ayat (2) huruf d, harus berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagalistrikan.
6. Ketentuan . . .
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
