Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lingkup layanan jasa perencanaan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat terdiri dari: a. survei; b. perencanaan umum, studi makro, dan studi mikro; c. studi kelayakan proyek, industri, dan produksi; d. perencanaan teknik, operasi, dan pemeliharaan; e. penelitian. (2) Lingkup . . . (2) Lingkup layanan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat terdiri dari jasa: a. pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; b. pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi. (2a) Layanan jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi dapat dilakukan secara terintegrasi. (3) Kegiatan yang dapat dilakukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) terdiri atas: a. rancang bangun (design and build); b. perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, and construction); c. penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn-key project); dan/atau d. penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (performance based). (4) Pengembangan layanan jasa perencanaan dan atau pengawasan lainnya dapat mencakup antara lain jasa: a. manajemen proyek; b. manajemen konstruksi; c. penilaian kualitas, kuantitas, dan biaya pekerjaan. (5) Layanan jasa konstruksi yang dilaksanakan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction