Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 94 Tahun 1999 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II.
PP Nomor 4 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.