Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA adalah penerimaan yang berasal dari penerbitan Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Sekretariat Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya keseluruhan kegiatan registrasi sejak mulai pendaftaran, administrasi, komputerisasi, penerbitan Surat Tanda Registrasi sampai dengan pengirim Surat Tanda Registrasi ke alamat pemohon.