Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan c. sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction