Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah dan pemerintah daerah : a. menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban; b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.
Your Correction