Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan : a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga; b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan; c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan; d. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan; e. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI); f. pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.
Your Correction