Correct Article 18
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Current Text
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :
a. kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
b. advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;
c. penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;
d. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
e. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA (KPAI);
f. pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.
Your Correction
