Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut : a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.
Your Correction