Correct Article 16
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Gubernur.
Your Correction
