Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya : a. membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya; b. berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya; c. meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan; d. menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan; e. memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau f. membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.
Your Correction