Correct Article 11
PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Current Text
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya :
a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya;
b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;
c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;
d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau
e. melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.
Your Correction
