Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya : a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya; b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial; c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban; d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau e. melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.
Your Correction