Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi : a. pelayanan kesehatan; b. pendampingan korban; c. konseling; d. bimbingan rohani; dan e. resosialisasi.
Your Correction