Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 4 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan pembayaran sebagai- mana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction