Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 4 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction