Article I
Mengubah ketentuan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil:
a. Departemen Pertahanan;
b. Sekretariat Militer PRESIDEN;
c. Badan Intelijen Negara;
d. Lembaga Sandi Negara;
e. Lembaga Ketahanan Nasional;
f. Dewan Ketahanan Nasional;
g. Badan S.A.R Nasional;
h. Badan Narkotika Nasional;
dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini."