Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM
Current Text
Penyertaan modal Negara yang dikurangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp 453.077.440.036,00 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu tiga puluh enam rupiah), dilakukan dengan cara mengurangi sebagian nilai penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Tambang Batubara Bukit Asam sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1993.
Your Correction
