Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 4 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah; b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan; c. obligasi, saham atau surat berharga lainnya: 1) yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli; d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pajabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli; e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli; f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah. (2) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Your Correction