Correct Article 4
PP Nomor 4 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. uang tunai disetor ke Kas Negara atau ke Kas Daerah;
b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atau Kas Daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan;
c. obligasi, saham atau surat berharga lainnya:
1) yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 2) yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pajabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli;
f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan
huruf e disetor ke Kas Negara atau Kas Daerah.
(2) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Your Correction
