Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 4 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pejabat segera menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak. (2) Sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat untuk menggunakan barang sitaan berupa uang tunai, deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipergsamakan dengan itu untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak.
Your Correction