Correct Article 2
PP Nomor 4 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1998 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa:
a. uang tunai;
b. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka,
tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
c. obligasi;
d. saham;
e. piutang;
f. penyertaan modal; dan
g. surat berharga lainnya.
Your Correction
