Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 4 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) BIO FARMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentauan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction