Article 1
(1) Atas penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Perusahaan pasangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah perusahaan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a. merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b. sahamnya...
b. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA.
(3) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal.
(4) Dalam hal transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui bursa efek, maka pengenaan Pajak Peng-hasilannya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pajak Penghasilan atas peng-hasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek.