Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Mei 1988 kekayaan Negara pada Sentra Operasi Keselamatan Penerbangan (SENOPEN) di Jakarta, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan, penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II.