Article 1
(1) Perusahaan Umum DOK DAN GALANGAN KAPAL, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERUM PAL yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 16) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara, Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904).
(2) Dengan dialihkannya bentuk PERUM PAL menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PERUM PAL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran PERUM PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.