Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
b. Wilayah Administratip adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974;
c. Wilayah Kecamatan Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Utara Nomor 244 Tahun 1964 tentang Pembentukan Wilayah Kecamatan Bitung yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Kota Administratip Bitung.