Article 13
Ganjaran terkecuali yang dimaksud dalam Pasal 3 dan 5, subsidi dan sumbangan termaksud dalam peraturan ini dibebankan atas anggaran keuangan Kementerian Dalam Negeri.
Ketentuan penutup.
PP Nomor 4 Tahun 1957
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.