Article 1
Ketua/wakil ketua/Anggota Dewan Pertimbangan Agung menerima uang kehormatan sebagai ditentukan dalam pasal-pasal yang berikut.
PP Nomor 4 Tahun 1949
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.