Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 199J

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal IUP telah berakhir masa berlakunya sebelum diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2O2l tent"ang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan terdapat Mineral atau Batubar a yang telah dilakukan Penambangan serta belum dilakukan penjualan sesuai dengan batas waktu penjualan, atas Mineral atau Batubara y€rng belum dilakukan penjualan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara oleh Menteri dan dilelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pelaksanaan lelang Mineral logam atau Batubara sebagaimana dimakSud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. lelang diajukan oleh Menteri kepada Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lelang; b. hasil lelang dicatatkan sebagai penerimaan bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral; dan c. hasil ... F,EPUELIK INDONESIA hasil lelang termasuk memperhitungkan pembayaran iuran produksi yang akan dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Mineral yang dilelang merupakan Mineral bukan logam atau batuan, pemenuhan pajak daerah atau penerimaan lainnya tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 42. Di antara Pasal 2OO dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2O0A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2O0A Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2O23 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagr Penataan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction