Correct Article 199I
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, penyesuaian jangka waktu tahap kegiatan Operasi Produksi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan Studi Kelayakan yang disetqiui, sepanjang jangka waktu tahap kegiatan Operasi Produksi yang dimiliki belum memenuhi jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasa1 54.
Your Correction
