Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 199G

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, untuk menjamin kepastian berusaha di bidang Pertambangan Mineral logam dan Batubara, dalam hal terdapat permohonan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi sebelum berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, dapat diproses perpanJangannya sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4). l2l Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi memerlukan waktu dalam rangka: a. penyelesaian perizinan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kewajiban; b. pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara di bidang Mineral dan Batubara; c. pembanguna.n sarana dan prasarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan; dan/atau d. penyelesaian kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang. (3) Persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama I (satu) tahun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction