Correct Article 199E
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang memiliki lebih dari I (satu) IUP dapat dilakukan penggabungan WIUP dengan menerbitkan IUP Baru berdasarkan hasil evaluasi Menteri, apabila:
a. WIUP-nya memiliki komoditas sama; dan
b. tahapan kegiatan yang sama.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
