Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 199D

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap IUP, IUPK, IPR, dan SIPB yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2O09 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan tidak memenuhi kewajiban danl atau tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh atau sebagian wilayahnya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri. l2l Dalam rangka penataan dan pemanfaatan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (3) Berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan: a. penciutan wilayah; atau b. pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Penciutan . . . (4) Penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. tumpErng tindih sebagian wilayah yErng sama komoditasnya; b. terdapat pergeseran koordinat wilayah sesuai dengan pemutakhiran sistem informasi geografis; dan/atau c. tidak memanfaatkan secara optimal wilayah yang dimiliki. (5) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. tidak melakukan kegiatan Pertambangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki; b. melakukan kegiatan Penambangan tanpa adanya persetqiuan RKAB; c. dokumen penzinan atau persetujuan yang diberikan; dan/atau d. melakukan kegiatan Penambangan di luar wruP/wruPK. (6) Pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak meniadakan kewajiban yang harus dipenuhi dan/ atau ketentuan pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. l7l Untuk menjaga tata kelola, kemanfaatan dan nilai ekonomis dari penciutan atau pencabutan IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan pengelolaan oleh Menteri melalui Badan Usaha yang ditunjuk yang bekerja sama dengan unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang Mineral dan Batubara di lingkungan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (8) Ketentuan. . . REPUBL]K INDONESIA (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penciutan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pengelolaan dan penunjukan oleh Menteri dan mekanisme kerja sama unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction