Correct Article 199C
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Terhadap IUP, IUPK, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diterbitkan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan jangka waktunya berakhir.
Your Correction
