Correct Article 199A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) ruP yang diterbitkan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
(21 Tumpang tindih Sebagian atau seluruh WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sama;
b. tumpang tindih WIUP dengan IUP yang masih berlaku; atau
c. tumpang tindih IUP dengan IUP lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk komoditas Pertambangan yang sarna.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam rangka akuntabilitas dan kepastian hukum Usaha Pertambangan, Menteri menyampaikan keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk menyampaikan keberatan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pencabutan IUP.
(41 Penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
a. data dukung tidak terdapat tumpang tindih wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan pada WIUP;
c. bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
d. persetujuan RKAB;
e. sertifikat clean and clear yang telah diterbitkan atas nama Badan Usaha; dan
f. perizinan pelaksanaan yang diterbitkan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan usaha.
(5) Terhadap ketetapan pencabutan IUP dan pengembalian kepada negara bersifat frnal dan mengikat apabila evaluasi terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak atau penyampaian keberatan diajukan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari.
Your Correction
