Correct Article 188F
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(l) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat menggunakan sarana penunjang untuk mendukung kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
l2l Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian atau bekerja sama untuk penggunaannya dengan:
a. pemeg€rng IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Pedanjian; atau
b. pihak lain.
(3) Dalam melaksanakan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian dapat melakukan perjanjian pemanfaatan penggunaan sarana penunjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian pemanfaatan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan asas keadilan, kewajaran, dan kemanfaatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penunjang kegiatan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 188G. . .
IIEPUBUK INOONESIA
Your Correction
