Correct Article 188E
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang telah diberikan persetqjuan wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan dapat mengembalikan wilayah penunj€rng kepada negara jika sudah tidak dipergunakan.
(21 Pemegang IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian harus memastikan pada wilayah penunjang yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat bukaan lahan bekas kegiatan Penambangan.
(3) Dalam hal IUP, IUPK, atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir, persetqjuan wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan yang telah diberikan dinyatakan berakhir.
(4) Ketentuan . . .
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian wilayah di luar WIUP atau WIUPK untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
