Correct Article 188D
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Ketentuan mengenai kewajiban dalam pengalihan kepemilikan saham dan divestasi saham bagi pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 72, Pasal 147, dan Pasal 148 serta hak dalam melakukan Penjualan Mineral atau Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang KK dan PKP2B.
Your Correction
