Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 188A

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP, IUPK, SIPB atau IPR wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara apabila IUP, IUPK, SIPB, atau IPR dicabut atau berakhir jangka waktunya. (21 WIUP, WIUPK, atau WPR atas IUP, IUPK, SIPB, atau IPR yang dicabut ssfagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada negara dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri dapat ditawarkan kepada Badan Usaha, BUMN, BUMD, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sesuai dengan mekanisme dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Dalam hal eks Pemegang: a. IUP; b. IUPK; c. SIPB; atau d. IPR, sebagaimana dimaksud pada ayat (l), melakukan kegiatan penambangan tanpa izin setelah berakhirnya jangka waktu atau dicabutnya izin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No2542llA Pasal 1888. . . FEPUBUK INDONESIA _53_ Pasal 188El (1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dapat mengelola sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (21 Besaran seb"g€m penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari realisasi penerimaan negara bukan pajak setiap tahun. (3) Pengelolaan seb"gian penerim€ran negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. percepatan pembangunan infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral; b. dukungan pelaksanaan operasional dalam rangka pembinaan dan pengawasan di sektor energi dan sumber daya mineral; dan/ atau c. peningkatan kompetensi pegawai dalam rangka optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan kementerian energi dan sumber daya mineral.
Your Correction