Correct Article 188
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan:
a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
c. kegiatan . . .
c. kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau
d. pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XXIA KETENTUAN LAIN-I,AIN
40. Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C, Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G sehinega berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
