Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 188

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (21 huruf c tanpa melalui tahapan pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dalam kondisi tertentu berkaitan dengan: a. pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; b. hasil evaluasi Menteri atas pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta tidak menerapkan kaidah Pertambangan yang baik; c. kegiatan . . . c. kegiatan penambangan oleh pemegang SIPB tanpa memiliki rencana penambangan yang telah disetujui oleh Menteri; atau d. pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dinyatakan pailit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 39. Di antara BAB XXI dan BAB XXII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XXIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XXIA KETENTUAN LAIN-I,AIN 40. Di antara Pasal 188 dan Pasal 189 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yalni Pasal 188A, Pasal 1888, Pasal 188C, Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G sehinega berbunyi sebagai berikut:
Your Correction