Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 179

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Pemegang IUP dan IUPK wajib menJ^rsun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat di sekitar WIUP dan WIUPK dengan berpedoman pada cetak biru (blue pint) yang ditetapkan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana... (21 Rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi acuan pemegang IUP dan IUPK dalam penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat tahunan dalam dokumen RKAB. (3) Dalam hal gubernur belum MENETAPKAN cetak biru (blue printl sslagaim4ns dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK tetap wajib menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan dengan mengacu: a. rencana pembangunan jangka menengah daerah; b. hasil pemetaan sosial; dan c. hasil konsultasi publik. (4) Rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikonsultasikan dengan: a. Menteri; b. Pemerintah Daerah; dan c. Masyarakat, yang terdiri atas: 1. Masyarakat lokal; dan/ atau 2. Masyarakat adat. (5) Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan d€rna untuk pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat yang besaran minimumnya ditetapkan oleh Menteri. 35. Ketentuan Pasal 180 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction