Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 158

PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan Mineral dan Batubara yang meliputi: a. penjualan di dalam negeri dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan BUMN pada sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (21 dan ayat (3); dan b. penjualan ke luar negeri. (21 Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Mineral yang diproduksi setelah: a. memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/ atau Pemurnian; dan b. terpenuhinya kebutuhan bahan baku Pengolahan danlatau Pemurnian Mineral dalam negeri dan industri strategis lainnya bagi komoditas Mineral logam. (3) Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melakukan Penjualan ke luar negeri komoditas Batubara yang diproduksi setelah adanya konfirmasi atas terpenuhinya kebutuhan Batubara dalam negeri terutama kebutuhan BUMN pada sektor sebasaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) dan ayat (3) serta dengan mempertimbangkan ketahanan energi nasional. (41 Menteri melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Batubara dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 33. Di antara . . . 33. Di antara Pasal 178 dan Pasal 179 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 178A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction