Correct Article 138A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Dalam ha1 pemegang IUP atau IUPK menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan, tanggung jawab kegiatan Usaha Pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP atau IUPK.
(2) Tanggung. . .
(21 Tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemilihan perusahaan Jasa Pertambangan;
b. penyusunan kontrak kerja;
c. pelaksanaan pekerjaan; dan
d. risiko yang ditimbulkan dari perusahaan Jasa Pertambangan yang tidak berkontral secara langsung dengan pemegang IUP atau IUPK.
(3) Pemegang IUP atau IUPK wajib melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjamin pemenuhan kewajiban perusahaan Jasa Pertambangan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Di antara Pasal 146 dan Pasal 147 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 146A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1464.
(1) Dalam hal eks WIUP dan eks WIUPK telah memenuhi kriteria untuk diusahakan kembali wilayahnya melalui mekanisme:
a. lelang WIUP dan WIUPK Mineral logam dan Batubara;
b. pemberian prioritas WIUP dan WIUPK Mineral logam dan Batubara;
c. permohonan WIUP Mineral bukan logam dan batuan; atau
d. perluasan WIUP atau WIUPK Mineral logam dan Batubara, eks Pemegang WIUP atau WIUPK wajib melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai dokumen rencana reklamasi dan/ atau pascatambang yang telah disetujui sampai dengan IUP, IUPK, atau penyesuaian perluasan WIUP atau WIUPK dan menyampaikan laporan akhir pelaksanaan kegiatan reklamasi.
(21 Pelaksanaan reklamasi dan/ atau pascatambang hingga mencapai tingkat keberhasilan 100% (seratus persen) pada eks WIUP dan eks WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban pihak yang mengusahakan kembali.
31. Ketentuan . . .
31. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
