Correct Article 137A
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/ atau afiliasinya dalam bidang usaha Jasa Pertambangan di Wilayah Usaha Pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
l2l Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan sejenis di wilayah tersebut;
b. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yErng mampu; atau
c. tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan yang berminat.
(3) Penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi asas kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
(4) Ketentuan . . .
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permohonan persetqjuan penggunaan anak perusahaan dan/ atau afiliasi diatur dalam Peraturan Menteri.
28. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
