Correct Article 137
PP Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Current Text
(l) Dalam hal Pemegang IUP atau IUPK menggunakan IUJP wajib menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional.
l2l Perusahaan Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dengan jenis usaha di bidang:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi;
c. Studi Kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. lingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pascatambang;
h. keselamatan Pertambangan
i. Penambangan; dan/atau
j. Pengolahan.
(3) Kegiatan. . .
SIDEN INDONESIA -4t-
(3) Kegiatan usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. konsultasi;
b. perencanaan; dan
c. pelaksanaan.
(41 Kegiatan konsultasi dan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha dalam bentuk sertifikat standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b.
(5) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan setelah mendapatkan IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf h.
(6) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan lokal danlata:u nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kedekatan lokasi kegiatan Usaha Pertambangan dengan keberadaan perusahaan Jasa Pertambangan pada wilayah kabupaten/kota, provinsi, dan provinsi sekitar; dan
b. status perusahaan Jasa Pertambangan sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri.
(7) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi hanya dapat menyerahkan kegiatan Penambangan pada penggalian endapan Mineral aluvia-l kepada pemegang IUJP dengan status perusahaan penanaman modal dalam negeri yang diterbitkan oleh gubernur setempat.
(8) Dalam hal tidak terdapat perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional seba ga is1s114 dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing.
(9) Penggunaan . . .
(9) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan yang berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8), apabila tidak ada perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/ atau nasional yang mampu sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemegang IUP atau IUPK.
(10) Penggunaan perusahaan Jasa Pertambangan oleh pemegang IUP atau IUPK wajib dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang berasaskan kepatutan, transparansi, dan kewajaran.
(11) Penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang berkontrak.
(12) Dalam melaksanalan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUJP wajib mendasarkan pada bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
27. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 137A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
